Dinsos Sleman Cuci Tangan soal Bansos Sembako

Radar Jogja File

 

SLEMAN, Radar Jogja - Pembagian sembako berlabel Kemensos RI di Angkringan Marhaen, Dusun Nyamplung, Balecatur, Gamping, Sleman, Minggu (22/11) ternyata tak diketahui pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Terlebih adanya dugaan penyalahgunaan pembagian paket sem-bako untuk kepentingan kampanye pilkada.

Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono berdalih tak tahu-menahu masalah tersebut. Padahal, berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako 2020, satuan kerja perangkat daerah pada kabu-paten/kota yang tugas dan fungsinya melak-sanakan program penanggulangan kemiskinan, masuk katergori pemberi bantuan sosial.

Hanya, menurut Eko, bansos sembako dari Kemensos seharusnya berupa uang yang ditransfer ke rekening keluarga penerima man-faat (KPM) yang memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS).

Dalam hal itu Kemensos telah menunjuk bank mitra. Atau dibayarkan tunai dan diantarkan petugas Pos ke KPM tersebut. Jadi bentuknya bukan paket sembako, melainkan uang. Untuk selanjutnya dibelanjakan sendiri oleh KPM ke warung yang sudah berlabel e-warong.

Jika bansos dibagikan dalam bentuk sembako, maka tidak sesuai ketentuan. ”Sebelum pan-demi Covid-19 dana (bansos, Red) Rp 150 ribu per bulan. Saat pandemi dinaikkan menjadi Rp 200 ribu,” ungkapnya kemarin (8/12).Warung e-warong menyediakan barang kebutuhan KPM bansos. Itu pun ada ketentuan khusus. Tidak boleh untuk membeli minyak goreng, tepung terigu, gula pasir, makanan pengganti ASI pabrikan, makanan kaleng, hingga mi instan. Bantuan tersebut juga dilarang untuk beli pulsa dan rokok.

Eko menegaskan, setiap KPM be bas memilih warung mana sa ja untuk menukarkan dana bansos tersebut. Total ada 380 e-warong yang tersebar di seluruh wilayah Sleman.”Tidak ada ketentuan warga A harus menukarkan di warung B. Tapi jika dana itu tak diman-faatkan setelah 105 hari, secara otomatis ditarik dan masuk ke kas negara,” katanya.Kasi Pemberdayaan Sosial Feri Istanto menambahkan, dinsos bukanlah struktural Kemensos.

Dalam pelaksanaan program sembako dinsos hanya menyajikan data KPM. Di Sleman tak kurang 56 ribu KPM yang berhak menerima bantuan tersebut. Ia menegaskan, bantuan bukan dalam bentuk paket sembako, melainkan uang.

Kendati demikian, kata Feri, ban tuan berupa barang pernah terjadi. Tapi hanya satu kali. Itu pun distribusinya melibatkan lembaga swasta terkait. Bantuan dari pemerintah pusat itu khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia.Terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito mengaku sudah menerima laporan terkait bansos sembako berlabel Kemensos yang diduga untuk kepentingan pilkada. ”Tapi berkas laporannya kurang lengkap. Pelapor sudah kami minta untuk melengkapinya. Laporan itu masih kami kaji le-bih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kari Tri Aji, juru bicara tim pemenangan calon bupati-wakil bupati Danang Wi-caksana Sulistya-Raden Agus Cho-liq mendatangi Satreskrim Polres Sleman kemarin. Itu dia lakukan untuk meminta perlindungan aparat kepolisian atas keselamatan saksi. ”Kami khawatir ada tindak kekerasan terhadap saksi yang kami sertakan sebagai pendukung alat bukti saat pelaporan di Bawaslu, Senin (7/12),” ungkapnya.

Selain saksi, sejumlah bukti turut disertakan. Salah satunya undangan fisik terkait penyalu-ran bansos Covid-19 Kemensos itu. ”Kalau setiap laporan duga-an pelanggaran pidana pemilu dibiarkan saja, ya begini terus jadinya,” sindir Kari.

Menyitir pernyataan saksi yang dirahasiakan identitasnya, menurut Kari, warga menerima bansos tersebut berupa paket sembako. Bukan uang untuk dibelanjakan sembako di e-warong. ”Saya juga heran, kok bisa begitu,” selidiknya.

Oleh karena itu, Kari mendorong aparat kepolisian dan Bawaslu, maupun pejabat Dinsos Sleman untuk menelusuri warga pene-rima sembako di Angkringan Marhaen. ”Jangan-jangan warga yang merima bukan KPM pemilik KKS sebagaimana ketentuan dari Kemensos. Apalagi orang yang membagi bansos itu bukan pemilik legal standing,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan foto dan video yang viral di media sosial, pembagian sembako saat itu diduga ditumpa-ngi oleh tim sukses calon bupati- wakil bupati Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

Kendati demikian, Petrus Kanisius Iwan Setyawan selaku tim advokasi Kustini-Danang berdalih bahwa kegiatan pembagian bansos sembako di Angkringan Marhaen di luar sepengetahuan tim kampanye. Dia mengklaim telah ada instruksi bagi tim sukses untuk tidak memanfaatkan bansos Covid-19 untuk kepen-tingan pilkada. (eno/laz/fj)

 

Sumber : Harian Radar Jogja, Edisi Rabu 9 Desember 2020, Halaman 1