Dilaporkan ke KPK, Bawaslu, dan Kepolisian, Dugaan Penyalahgunaan Bansos untuk Pilkada Sleman

Radar Jogja File

 

SLEMAN, Radar Jogja - Kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tak hanya terjadi di Kementerian Sosial RI. Di Sleman juga muncul dugaan penyalahgunaan bansos yang cukup menuai perhatian publik.

Hal itu lantaran penyaluran bansos diduga telah ditumpangi untuk keperluan pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Sleman.

Kasus tersebut bermula bere-darnya foto-foto dan video pem-bagian bansos Covid-19 yang disertai kampanye untuk pasang-an calon (paslon) bupati-wakil bupati nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Kegiatan itu terjadi di Angkringan Marhaen, Dusun Nyamplung, Balecatur Gamping, Sleman, Minggu (22/11). Bahkan kegiatan itu terdokumentasi di media sosial dan viral selama seminggu terakhir. Warga mendapatkan paket sembako berwadah tas warna merah dengan logo dan tulisan ”Kemensos Hadir. ”Atas kejadian tersebut, ditambah informasi dari warga, tim peme-nangan paslon bupati-wakil bu-pati Danang Wicaksana Sulis tya-Raden Agus Choliq mengambil sikap.

Kemarin (7/12) sore tim pemenangan calon bupati-wakil bu pati nomor urut 1 itu melapor-kan dugaan penyalahgunaan ban sos Covid-19 ini ke Bawaslu Sleman. ”Kami juga su dah mela-porkan hal itu ke Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) dan akan lapor juga ke polisi,” ujar Kari Tri Aji, juru bicara paslon bupati-wa-kil bupati nomor urut 1.

Menurut Kari, tindakan tersebut telah mencederai demokrasi dan misi sosial pemerintah pusat dalam upaya pemulihan dam pak pandemi Covid-19. ”Saya lihat orang-orang yang membagikan bansos itu tidak punya legal stan-ding. Itu jelas pelanggaran pida-na, sebagaimana pernah dijelas-kan oleh KPK,” tegasnya.

Pelanggaran pidana yang di-maksud karena proses pendis-tribusian bansos ditumpangi kepentingan politik untuk Pilkada 2020 Sleman. ”Hal itu memang sudah sejak awal ditengarai bakal terjadi oleh KPK. Makanya KPK mengawasi pendistribusian bansos Covid-19,” sambung Kari seraya mengklaim memiliki saksi yang siap dihadirkan sebagai alat buk-ti pelaporan. ”Ada penerima, kurir, hingga warga penerima bansos itu,” bebernya. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Tim Paslon 01 mem-buat laporan ke KPK. Laporan dugaan penyalahgunaan Bansos Covid-19 juga disampaikan ke Polres dan Bawaslu Sleman.

Data yang disampaikan, katanya, sudah terverifikasi bahkan fo-to-fotonya beredar di media sosial. ”Ketika Mensos tertangkap oleh KPK, maka kami berikhti-ar untuk mengungkapkan ke-jadian ini,” katanya.

Pakar Hukum Universitas At-majaya Dr G. Aryadi SH MH menyebut, penyalahgunaan distribusi bansos termasuk pe-langgaran pidana pemilu. Se-bagaimana diatur dalam Un-dang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Tepatnya pasal 187B dan 187 C.Pasal itu intinya menjelaskan, setiap orang atau lembaga, par-tai politik atau gabungan partai politik yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi maupun menerima imbalan pada proses pencalonan bupati-wa-kil bupati diancam pidana. Yakni penjara 24-60 bulan. Ser-ta denda antara Rp 300 juta-Rp 1 miliar. ”Saya kira pasal terse-but sudah sangat jelas,” katanya.

Terpisah, Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyatakan segera menindak-lanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran pilkada dengan menggali informasi terbaru dari panitia pengawas pemilu di kapanewon terkait. Arjuna menegaskan, siapa pun dilarang mempengaruhi masyarakat dengan iming-iming uang atau barang. Terlebih di masa tenang ini. ”Kami melaku-kan patroli pengawasan. Teru-tama untuk mencegah praktik politik uang,” ucapnya.

Petrus Kanisius Iwan Setyawan SH MH selaku ketua tim advo-kasi paslon bupati-wakil bupati Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa, membantah dugaan penyalahgunaan bansos tersebut. Dia mengklaim, pembagian bansos Covid-19 dari Kemensos yang dipersoalkan sejumlah warga dan beredar di media sosial, tak ada kaitannya dengan paslon bupati-wakil bupati nomor urut 3. ”Itu semua di luar sepengeta-huan tim kampanye Kustini-Dan-ang. Kami tak pernah mengin-struksikan untuk memanfaatkan pembangian bansos untuk kepentingan pilkada,” dalihnya.

Petrus mengimbau masyarakat tidak mempolitisasi kejadian tersebut, sehingga akan meng-ganggu masa tenang pilkada.

Sementara itu, Hasto Karyantoro, ketua tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama, menyatakan, pembagian bansos itu patut diduga adanya upaya memanfaatkan bantuan negara di masa pandemi Covid-19. ”Mohon dengan sangat agar masyarakat menolak bantuan yang merupakan ladang korup-si oleh tersangka mantan Mensos Juliari Piter Batubara (JPB) ber-sama jajarannya,” pintanya.

Hasto menengarai bansos tersebut dikemas ulang untuk disebarkan pada sisa waktu je-lang pencoblosan surat suara besok. ”Kami berharap ada gerakan moral masyarakat agar menghentikan pembagian bansos hasil korupsi sistematis oleh tersangka JPB. Hanya dengan gerakan moral, masyarakat dapat bersama-sama meng-hentikan ambisi dinasti kekua-saan yang menghalalkan sega-la cara,” paparnya. (tim)

 

Sumber : Harian Radar Jogja, Edisi Selasa 8 Desember 2020, Halaman 1