Penanganan Dampak Covid-19 Bidang Ketenagakerjaan, Kedepankan Komunikasi Bipartit

Sidang dewan pengupahan di kantor Disnaker Sleman

 

Pandemi Covid-19 melumpuhkan sebagian besar perusahaan dalam negeri. Merumahkan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi jalan akhir perusahaan terdampak Covid-19 yang mengalami kesulitan finansial.

PHK kerap kali menyisakan persoalan perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Ini biasanya terjadi jika proses PHK dilakukan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan terkait hubungan industrial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengimbau para pengusaha dan pekerja yang mengalami perselisihan hubungan industrial agar bersama-sama memecahkan masalah lewat musyawarah internal(perundingan bipartit). Terlebih jika perselisihan hubungan industrial tersebut terjadiakibat dampak Covid-19. Kedua belah pihak diminta memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. M3/HK.04/W2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. “Utamakan komunikasi bipartit dulu,” tutur Sutiasih.

Jika komunikasi bipartit mengalami kebuntuan, Disnaker Sleman siap melayani konsultasi dan melaksanakanmediasi. Sesuai dengan prosedur UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Hingga Oktober lalu Disnaker Sleman menerima aduan 35 perkara hubungan industrial. Semuanya terkait PHK akibat dampak Covid-19. Dari jumlah perkara masuk, 34 di antaranya telah berhasil diselesaikan. Dalam menghadapi pandemi Covid-19, kata Sutiasih, dampak terkait ketenagakerjaan,diantaranya: kesulitan finansial perusahaan, pekerja dirumahkan oleh perusahaan, PHK, kesepakatan bipartit tidak dibuat secara tertulis, keputusan PHK/dirumahkan secara sepihakoleh pengusaha, meningkatnya pengaduan dan pencatatan perselisihan, serta bertambahnya pengangguran.

Terkait hal tersebut, Pemkab Sleman melalui Disnaker telah melakukan langkah-langkah menghadapi dampak pandemi Covid-19 dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Di antaranyatelahmensosialisasikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. M3/HK.04/W2020, mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mengakomodasi kabupaten/kotadalam hal regulasi terkait permasalahan yang berkembang dalam hubungan industrial, deteksi dini bersama tripartit, hingga menyelenggarakan kegiatan pelatihanmembuatAlatPelindungDiri (APD) dan masker, pelatihanberbasiskompetensi yang dilanjutujisertifikasi, kegiatanpadat karya,pemberianbantuansosialtunai (BST) untukkorban PHK bekerjasamadenganDinasSosial, serta mengajukan usulan jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN BPJSKesehatan) bagi pekerja ter-PHKbekerjasamadenganDinasKesehatan.

Disnaker Sleman juga telah merumuskan strategi dalam upaya menghadapi dampak pandemi Covid-19 bidang ketenagakerjaan. Pertama, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Kedua, penempatan tenaga kerja. Ketiga, perluasan kesempatankerja. Keempat, perlindungan tenaga kerja. Kelima, program transmigrasi.(yog)

 

Sumber : Harian Radar Jogja, Edisi Kamis 26 November 2020, Halaman 8