PESISIR SELATAN - Sejak dimulainya pelaksanaan operasi yustisi dalam penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan Baru di Kabupaten Pesisir Selatan telah berhasil menindak sebanyak 373 orang yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Operasi yustisi dimulai sejak tanggal 18 Oktober lalu dengan sasaran lokasi keramaian seperti pasar dan tempat objek wisata, terus dilakukan berkelanjutan oleh tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) di Pesisir Selatan.
"Hingga hari ini, pelaksanaan operasi yustisi di sejumlah tempat di Pesisir Selatan telah menindak sebanyak 373 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dari berbagai kalangan," ucap Kabag kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pesisir Selatan, Rinaldi kepada wartawan, Selasa (03/11) di Painan.
Dari jumlah tersebut para pelanggar protokol kesehatan rata-rata tidak memakai masker, dan para pelanggar prokes tersebut berikan sanksi berupa membersihkan sarana umum dilokasi tempat dilaksanakan operasi yustisi.
"Di Kabupaten Pesisir Selatan Tim Gabungan melakukan operasi yustisi disejumlah pasar-pasar serta dilanjutkan ke lokasi objek wisata apalagi kemarin liburan akhir bulan," jelas Rinaldi.
Terakhir Rinaldi menambahkan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Pesisir Selatan, Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 terus melakukan operasi yustisi secara berkesinambungan.
"Kepada masyarakat kira selalu mengimbau agar selalu memakai masker setiap keluar rumah, rajin mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak serta jauhi keramaian, karena hal tersebut merupakan salahsatu upaya untuk memutus mata rantai Covid 19," tutupnya.
Sumber : Padang Ekspres 8 November 2020 halaman 14