Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bakal menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di daerah tersebut.
Dimana, besaran denda administrasi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang akan diberlakukan mulai 11 November sebesar Rp 250 ribu per kepala dan Rp 500 ribu untuk pelaku usaha.
“Memang selama razia yang kita lakukan jumlah pelanggar cukup banyak, mencapai 290 orang atau rata-rata pelanggar setiap hari sebanyak 30 orang. Ini artinya, kita menilai kesadaran masyarakat dalam disiplin Prokes masih rendah. Apalagi, juga dengan meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kepulauan Mentawai yang kian hari makin bertambah,” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kepulauan Mentawai, Dulsumarno, Kamis (5/11/2020).
Dia mengatakan, selama Perda AKB diberlakukan, Satgas Covid-19 Kepulauan Mentawai baru menerapkan sanksi sosial bagi yang melanggar.
Sekretaris Satpol-PP, Sarman menambahkan, dalam Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB leading sektornya berada pada Satpol-PP dan Damkar. Untuk itu, bila nantinya ditemukan perlawanan di tengah masyarakat akan dilaksanakan proses polisional
“Kita nantinya, juga melibatkan pihak kepolisian dan TNI. Untuk mekanisme pembayaran denda administratif tersebut, dapat melalui transfer ke nomor bank yang telah ditetapkan. Intinya, proses pembayaran denda administratif langsung disetor ke nomor rekening yang telah ditetapkan,” ujarnya
Sumber : Padang Ekspres 6 November 2020 Halaman 14