Angkasa Pura I Tetap Syaratkan PCR dan Swab

BERTAHAN--PT Angkasa Pura I tetap bertahan menggunakan persyaratan PCR dan swab bagi penumpang yang hendak berpergian menggunakan pesawat. Mereka masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah terkait kelonggaran tanpa PCR dan swab.

 

Angkasa Pura I Tetap Syaratkan PCR dan Swab

MAKASSAR, BKM –Pemerintah pusat telah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian baik dengan pesawat. Kelonggaran mereka lakukan dengan menghapus tes covid-19 baik PCR maupun antigen swab bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat. 

Hanya saja, keputusan dari pemerintah pusat belum dijalankan oleh pihak PT Angkasa Pura I, sebab mereka masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah.
Hal tersebut dibenarkan, Humas Angkasa Pura I, Iwan Risdianto. Ia mengatakan, saat ini pihak Angkasa Pura belum mendapatkan surat edaran, sehingga untuk persyaratan perjalanan domestik masih harus menggunakan PCR dan Antigen sebagai syarat penerbangan.
“Kan belum ada edarannya, mudah-mudahan benar informasi yang beredar,” ungkap Iwan Risdianto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/3).

 

Dirinya mendukung jika kebijakan tersebut terwujud, pasalnya hal tersebut merupakan keinginan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Dimana, bepergian tidak harus lagi melakukan PCR dan Antigen.
“Karena kita sangat menunggu itu, penumpang juga sangat mengharap itu yang ditunggu tunggu penumpang sekarang kan pergi kemana mana tanpa harus PCR atau antigen,” terangnya.
Ia menegaskan saat ini pihak Angkasa Pura masih menunggu surat edaran tersebut.”Kami juga menunggu surat edaran dari pemerintah,” tutupnya.
Senada yang diungkapkan Iwan, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Arman Bausat, mengungkapkan, belum menerima surat edaran dari kebijakan tersebut.
“Baru secara lisan tapi belum keluar aturannya. Dalam penerapannya kan harus ada aturan tertulisnya supaay bisa menjadi pegangan,” ujarnya.
Lanjut, dr Arman mengatakan, pernyataan terkait kelonggaran penerbangan masih menunggu surat edarannya dikeluarkan.
“Kan itu kabar gembira tidak perlu lagi PCR dan antigen, tapi kita tunggu secepatnya keluar aturannya,” jelasnya.
Mengenai potensi penyebaran covid-19 yang ditimbulkan dari pelonggaran tersebut, dr Arman menambahkan, pemerintah pastinya telah memperhitungkan secara matang sebelum edaran tersebut dikeluarkan.

“Jadi sudah ada pasti perhitungannya kemungkinan sudah ada herd immunity di masyarakat sehingga orang yang naik pesawat misalnya sekarang syaratnya naik pesawat harus ada sertifikat vaksin lengkap. Artinya sudah ada kekebalannya berarti kemungkinann orang yang berada di dalam pesawat itu sudah kebal terhadap virus,” tutupnya.
Terpisah, Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan, menegaskan, pelonggaran terhadap swab dan PCR tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut. Hal itu, diputuskan setelah rapat terbatas evaluasi pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Namun katanya, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19. 

Luhut menghapus syarat itu akan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).
Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus peraturan bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali. PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap empat hari. Mereka juga wajib mengikuti vaksinasi covid-19 sebanyak dua dosis. (jun).