Masyarakat Harus Patuhi Prokes

Pelanggar Perda AKB

 

Puluhan warga di Kabupaten Agam terjaring razia perdana operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Selasa (3/10). Mereka kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dan diberi sanksi sosial oleh Tim Gabungan Terpadu Penindakan Pelanggaran Prokes Covid-19 kabupaten itu.

Puluhan warga yang melanggar itu sebagian besarnya disanksi sosial menyapu fasilitas umum dan beberapa di antaranya disanksi denda. Selain itu, mereka juga diharuskan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.

Ketua Tim Gabungan Terpadu Penegakan Perda AKB Kabupaten Agam, Martiaswanto Dt Maruhun menyebut, giat operasi yustisi perdana di Agam menyasar pusat keramaian di Kecamatan Tanjungraya. Alhasil, puluhan warga terjaring dalam operasi tersebut.

”Ditemukan puluhan warga melanggar protokol kesehatan dan rata-rata tidak mengenakan masker terjaring di kawasan Pasar Maninjau dan selebihnya di objek wisata,” katanya

Dijelaskannya, penegakan Perda AKB di Agam pihaknya menurunkan dua tim operasi. Melibatkan unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Satgas GTP2 Covid-19 Agam dan sektor lainnya.

 

Sumber : Padang Ekspres 4 November 2020 halaman 11