Pelaku Perjalanan Tidak Memiliki Surat Keterangan Sehat

Pelaku perjalananan banyak tidak.memiliki surat sehat

 

Sumbar- Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor: 360/505/BUP-2020 tanggal 23 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan ke Mentawai pada Masa Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, belum sepenuhnya terlaksana.

Buktinya, masih ditemukan puluhan pelaku perjalanan yang sampai ke Mentawai, tapi tidak memiliki surat keterangan, minimal telah melakukan tes swab dari tempat asal sebelum menuju Mentawai.

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan, semenjak surat edaran diberlakukan, terdapat 31 orang yang tidak memiliki surat keterangan apa pun sesampai di Mentawai. Artinya, kata dia, ada penumpang yang lolos dari pemeriksaan, baik itu di pelabuhan maupun di atas kapal.

“Memang selama edaran tersebut, diberlakukan masih kita temukan pelaku perjalanan yang sampai ke Mentawai, tapi tidak memiliki surat keterangan apa pun. Tindakannya, kita langsung lakukan pengambilan sampel tes terhadap penumpang yang tidak memiliki surat keterangan apa pun tersebut,” ungkapnya.

Selama pemberlakuan edaran wajib tes swab bagi pelaku perjalanan ke Mentawai selama musim liburan tersebut, tercatat sebanyak 718 orang yang sudah melalukan tes swab. Dari sampel 718 tersebut, ditemukan sebanyak 11 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Diantara mereka, ada yang di karantina di Kota Padang dan di Mentawai.

Mengatakan, Pemkab Mentawai berencana akan memperpanjang surat edaran bupati tersebut.“Edaran ini berlaku hingga tanggal 9 November 2020. Kita belum tahu, apakah SE ini akan diperpanjang hingga akhir tahun atau tidak. Yang jelas ini akan didiskusikan dengan pimpinan,” ungkapnya.

 

Sumber : Padang. Ekspres 4 November halaman 5