Pelanggar Perda AKB Disanksi

Pelanggar Perda AKB disanksi

 
Sumbar --Sebanyak 90 orang personel, Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dishub dan Dinas Kesehatan, tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).Kegiatan ini dimulai Kamis (2910) hingga Minggu (1/11).
Ini dilakukan Pemkab Limapuluh Kota dalam menegakan aturan prokes sesuai Perda AKB, termasuk pada waktu libur panjang pekan ini di mana ini membuat masyarakat banyak mendatangi objek wisata.
“Sasaran operasi yustisi untuk penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 diintensifkan dengan sasaran masyarakat yang berada di objek wisata di 3 lokasi di Limapuluh Kota, Aka Barayun, Sarasah Bunta, Lembah Harau dan Kapalo Banda, Taram,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Limapuluh Kota, Bobby Minggu (1/11).
Meski sebagian besar pengunjung sudah mematuhi protokol kesehatan, namun masih ada sejumlah masyarakat yang masih melanggar. Sehingga terpaksa diberikan sanksi sosial dengan hukuman membersihkan fasilitas umum di tempatnya berada.
“Masih dijumpai masyarakat setempat yang tidak memakai masker ketika bepergian keluar rumah atau pemilik usaha yang belum menyediakan alat-alat untuk menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan,” tambahnya
Sejak dilakukan operasi Gakkumdu di lokasi objek wisata dan beberapa tempat umum sejak 12 Oktober lalu, Tim sudah mencatat sebanyak 569 pelanggar tidak pakai masker dan 8 pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan.

 

Sumber : Padang Ekspres Senin 2 november 2020 halaman 12